Bareskrim Polri Gerebek Judi di Bangka Belitung

Bareskrim Polri Gerebek Judi di Bangka Belitung

Direktorat Polisi BaresKrim mengungkapkan, perjudian sedang berlangsung di Arena Permainan (Zelper) di Kawasan Hijau Ruko, Jalan Benteng Bukit Intan, Pangkalpinang dan Kepulauan Bangka Belitung.

Brigjen Ferdie Sambo, Direktur Jenderal Tindak Pidana Poli Bares‌krim, membenarkan adanya tuntutan tersebut.

Hasilnya, 37 penjahat berhasil diamankan. Ini mencakup 23 pemain, 14 staf dan penyelenggara.

23 pemain aman, inisial M, J, N, EI, A, B, AV, Li, Y, Al, Haidar, Am, AR, Joe, Rid, Su, No, OK, Pull, H, Police Kata unit FRD Sambo, Jumat (14/2/2020).

Penyelenggara aman adalah Manajer Zona Hijau Initial RW, Humas Zona Hijau RE dan Kasir Zona Hijau DR.

Ada delapan wasit berinisial ES, TA, NKK, EA, PJ, TW, Ni, Ye. Kemudian karyawannya yaitu AM, Hu. Bagian Penukaran Uang Bud.

Terdakwa ditangkap dengan sabu. Bud langsung dipindahkan ke Unit Narkotika Kepolisian Penang untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”kata Ferdie.

Selain mengamankan pelanggar, penyidik ​​juga menyita barang bukti berupa Rp 50,8 juta, 202 voucher 500 poin, 97 voucher 100 poin, dan 18 kunci mesin.

Sumber: tribunnews.com