Gelapkan Uang Setoran 32 Juta Untuk Judi Online, Kepala Toko Nekat Bakar Minimarket Tempat Kerjanya

Gelapkan Uang Setoran 32 Juta Untuk Judi Online, Kepala Toko Nekat Bakar Minimarket Tempat Kerjanya

Perjudian online di Indonesia semakin mewabah di Indonesia. Saat ini terdapat banyak situs perjudian online seperti situs poker online, togel online, slot machine dan permainan kasino lainnya yang dapat ditemukan dengan mudah di pencarian internet Indonesia.

Bahkan maraknya perjudian online di Indonesia ini mulai memakan korban dan memicu tindakan kriminal lainnya. Salah satunya adalah yang sempat terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada awal bulan Desember lalu (01/12/2020).

Rekayasa Kebakaran Minimarket Untuk Tutupi Penggelapan Uang Setoran

Dilansir di halaman sindonews, seorang kepala toko sebuah minimarket di Lembang, Kabupaten Bandung Barat nekat membakar minimarket tempatnya bekerja. 

Aksi pelaku yang berinisial MN (26 tahun) ini dikendarai kepanikan dan binggung lantaran uang minimarket yang seharusnya disetorkan justru ludes di area perjudian online. Yang lebih mengejutkan, nominal dari uang setoran yang dihabiskan oleh pelaku ini cukup fantastis yakni sebanyak 32 juta rupiah.

Menurut informasi dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini, aksi pembakaran yang dilakukan pelaku bertujuan menyamarkan agar uang setoran minimarket tersebut seakan-akan hangus terbakar atau dicuri oleh orang. 

Namun aksi pelaku ini berhasil diungkap oleh petugas kepolisian yang mengendus adanya kejanggalan pada kejadian kebakaran minimarket tersebut.

Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiati Leo Dima menyebutkan bahwa kejadian pembakaran minimarket oleh pelaku ini sebenarnya terjadi pada akhir bulan November lalu. 

“Kejadiannya terjadi akhir bulan November lalu, pelaku (MN) melakukan pembakaran toko dan barang-barang untuk menghilangkan jejak karena dia menggelapkan uang yang harusnya disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 32 juta”, terang Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiati Leo Dima yang dirilis di halaman sindonews.

Polisi Temukan Kejanggalan Pada Peristiwa Kebakaran Minimarket

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa aksinya dipicu panik lantaran uang 32 juta yang seharusnya ia setorkan digunakan untuk perjudian online dan ludes seketika. 

Sebelum ide rekayasa pembakaran tersebut terlintas di kepala pelaku, pelaku sempt mengupayakan mencari uang untuk mengganti uang yang ludes di perjudian online tersebut. 

Namun usaha sang pelaku tidak membuahkan hasil. Alhasil ia pun gelap mata dan memilih untuk melaksanakan rekayasa kebakaran minimarket tersebut untuk menutupi kesalahannya.

Rekayasa kebakaran minimarket ini dapat diungkap oleh pihak kepolisian setelah pihak kepolisian menemukan kejanggalan pada kebakaran. Pada kebakaran tersebut, petugas kepolisian tidak menemukan sumber api yang menyebabkan kebakaran.

Saat kejadian, pelaku sempat berteriak bahwa tas penyimpanan uang toko hilang saat petugas pemadam kebakaran dan warga tengah berusaha memadamkan api. Setelah memadamkan api, semua orang yang keluar dari toko pun digeledah untuk menemukan tas yang hilang. Namun tas tersebut tidak ditemukan. 

Sampai pihak kepolisian mencari informasi ke pelaku. Polisi meminta informasi ke pelaku hingga pelaku merasa terdesak dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Untuk kejahatan yang dilakukannya, pelaku MN disebut akan dijerat pasal 374 KUHP junto 187 junto 406 tentang penggelapan dan menyebabkan kebakaran secara sengaja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.