Lokasi judi sabung ayam di Jalan Pakis 3, RT 27, Desa Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dirampok oleh Tim Penanggulangan Penyakit Masyarakat Polda Jambi. Sebanyak 17 orang ditangkap petugas.
“Kami mengamankan 17 orang Minggu malam kemarin. Mereka saat ini diamankan di Polda Jambi untuk ditindaklanjuti,” kata Dirjen Reserse Kriminal Polda Jambi Kombes Yuda, Selasa (7/4 /). 2020).
Baca juga: 8 Peluang Usaha Menjanjikan Tahun 2020
Selain 17 pelaku, polisi memperoleh banyak bukti di lokasi sabung ayam.
“15 ekor ayam aduan, sekitar Rp 12 juta kontan, 17 motor dan 2 mobil,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jumlah personel yang terlibat dalam operasi intensif itu sebanyak 42 personel Ditreskrimum.
Dari informasi yang dihimpun, kancah judi sabung ayam sudah beroperasi kurang lebih lima bulan.
Sedangkan tempat itu diadaptasi sebagai arena adu ayam. Untuk penyelidikan lebih lanjut, garis polisi telah dipasang di tempat kejadian.
Sumber: Okezone.com