Berjudi di Sebuah Rumah Duka, 3 Bandar Dibekuk Petugas

Berjudi di Sebuah Rumah Duka, 3 Bandar Dibekuk Petugas

Rumah duka dijadikan ajang tempat bermain judi. Demikian kelakuan 3 warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini membuat mereka harus diamankan petugas polisi Sektor Biboki Utara.

Mereka ditangakap saat memainkan permainana judi bola guling di rumah salah seorang warga Kampung Aibanoan, Kelurahan Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara yang sedang mengalami kedukaan.

Iptu Petrus Liu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU pada Rabu (9/9/2015) pagi, menjelaskan perihal penangkapan ini.

Ketiga orang yang ditangkap itu adalah seorang warga Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk yagni Marselinus Gomes,  Fridus Mau, warga Seo, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat, dan satunya lagi adalah Andreas Kehi merupakan warga Halimea, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat.

“Penangkapan ini dilakukan  berdasarkan laporan warga,” Kata Petrus.

Mendengar kabar itu Ipda Anselmus Pera selaku Kepala Kepolisian Sektor Biboki Utara dan tiga anggotanya langsung bergerak menuju TKP.

Langsung diadakan penggerebekan. Petugas kami langsung mengamankan tiga pelaku yang merupakan  bandar bola guling,” tambahnya.

Baca juga: Geotextile yang Multifungsi dalam Proses Pembangunan

Saat melakuakn penggerebekan ini, banyak warga juga yang yang ikut bermain judi. Namun mereka berhasil melarikan diri dari lokasi. Sedangkan, ketiga bandar judi bola guling tersebut tidak bisa kabur dan langsung ditangkap.

Polisi kemudian menyita berbagai barang bukti. Antara lain 3 set meja, 6 lembar layar pasang, 3 water pas, alas meja 12 set, tiga buah tas, 1 lembar tikar daun, tikar karet satu lembar, 1 pasang karung plastik, bola sebanyak 12 buah, kabel lampu, balon lampu. 

Sedangkan uang, sudah diamankan uang berjumlah Rp. 3.772.000 milik ketiga tersangka.

Saat ini ketiga tersangka disertai barang bukti sudah diamankan di markas Kepolisian Sek Biboki Utara. Mereka akan diperiksa secara intensif dan akan dikenakan Pasal 303 tentang perjudian.

“Maksimal ancaman hukumannya adalah empat tahun,” kata Petrus menutup pembicaraan.

Berita ini juga tayang di buletin online Regional Kompas