Permainan judi merupakan salah kegiatan yang dilarang di Indonesia. Hal ini juga termasuk permainan capsa yang merupakan jenis permainan kartu remi. Permainan capsa susun seringkali dibarengi dengan berbagai jenis taruhan sehingga meresahkan warga setempat.
Untuk menyikapi hal tersebut, kepolisian menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus perjudian, termasuk permainan capsa susun yang melibatkan 3 orang pemain judi ini di Situbondo.
Pihak kepolisian yang menangkap kasus ini adalah Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) dan Propam Polres Situbondo, Jawa Timur yang berhasil mengamankan 3 orang pemain judi capsa pada 10 Maret lalu.
Mereka terlibat dalam permainan capsa susun yang menggunakan taruhan di dalamnya. Tersangka yang bermain judi capsa susun ini ditangkap saat tengah bermain judi capsa ini di sebuah bar, tepatnya adalah tempat permainan biliar.
Baca juga: Terkait Judi Togel Singapore di Pelalawan Seorang Pria Ditangkap
Ketiga orang ini merupakan warga Keluragan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Ketika polisi datang ke tempat biliar, warga yang berada di dalam bar tersebut langsung lari berhamburan. Meski warga lari, polisi yang saat itu melakukan razia tidak mengejar mereka.
Kepolisian yang datang untuk melakukan razia hanya fokus pada mereka yang terlibat dalam permainan capsa susun. Kepolisian segera meringkus tersangka yang tengah asyik bermain kartu. Sebenarnya ada beberapa pemain yang ikut terlibat, sedangkan yang berhasil ditangkap hanya tiga karena yang lain melarikan diri.
Barang Bukti Kasus Judi Capsa Susun
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah kartu remi yang digunakan untuk judi capsa susun, uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu rupiah dengan total Rp 5.450.000. Juga ada meja yang digunakan untuk judi capsa, 6 sepeda motor, 2 sepeda, dan 3 buah meja biliar.
Ketiga tersangka ini segera dibawa ke polsek untuk diamankan. Setelah dilakukan interograsi, mereka kemudian mengaku jika terlibat dalam permainan judi capsa ini. Proses penangkapan yang terjadi di tempat biliar ini lantaran adanya pengaduan masyarakat yang membuat mereka resah.
Setelah didalami, ternyata memang ada praktek perjudian di rumah tersebut sehingga pihak kepolisian langsung turun tangan.
Tiga pelaku judi capsa susun yang berhasil ditangkap ini diketahui bernama Fathol dan Ervan, keduanya warga Situbondo. Sedangkan satu lainnya belum diungkap siapa identitas dan asal daerahnya.
Dengan adanya penangkapan ini diharapkan warga yang bermain judi menjadi lebih jera dan tidak terlibat dalam permainan judi jenis apapun.
Sumber: www.merdeka.com