Sebuah kejadian penangkapan terhadap bandar togel terjadi di kecamatan Kerek, Tuban.
Aparat kepolisian dari Polsek Merakurak, Tuban menangkap seorang bandar togel di sebuah toko. Adalah seorang laki-laki separuh baya bernama Rameli, 57 tahun. Dia seorang warga Dusun Karangmulyo. Dusun ini terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Kerek, Tuban.
Kapolsek Merakurak AKP Simon Triyono membenarkan hal itu. Dan saat dilakukan penangkapan, Rameli sedang merekap angka-angka togel yang disimpan di sebuah toko.
”Kami melakukannya setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya pelaku yang sudah menjadi bandar togel dan meresahkan warga sekitar”. Demikian kata Kapolsek Merakurak yang dikonfirmasi Surya, Minggu (14/4/2019).
Akhirnya petugas yang menyelidiki keberadaannya, dan langsung menangkap pelaku di tempat.
Kapolsek menambahkan bahwa pada hari Kamis lalu tanggal 11 April, pelaku sudah ditangkap dan diamankan. Sekarang sudah dibawa ke tahanan sementara untuk diproses.
Dia menambahkan bahwa pelaku membawa banyak barang bukti pada saat penangkapan.
Diantaranya berupa buku tafsir mimpi, lima lembar kertas review, dua pulpen, nomor undian, dan uang tunai Rp 217.000. Semuanya akan dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
Selain itu petugas juga mengamankan ponsel, yang diduga dipergunakan untuk berhubungan dengan para pemasang togel. Pemasangan togel biasanya selalu berhubungan dengan bocoran-bocoran dari bocoran HK, SGP, dan yang lainnya.
Dari jenis kejahatan yang disangkakan, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan harus membayar denda maksimal 10 juta rupiah.
AKP Simon Triyono menutup wawancara dengan mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. Adapaun hukuman yang mengintainya adalah penjara empat tahun, dan hukuman maksimal 10 juta rupiah,”
Sumber Berita Tribunnews.com