Omzet Lebih dari 80 Juta, Pelaku Judi Online Ditangkap

Omzet Lebih dari 80 Juta, Pelaku Judi Online Ditangkap

Pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya. Hal ini membuat Hendra terlibat dalam permainan judi online bersama beberapa orang lainnya. Atas perbuatannya ini, ia ditangkap oleh pihak kepolisian Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Hendra melakukan aksi ini karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi. Ia harus memenuhi kebutuhan untuk kedua anak dan istrinya. 

Proses penangkapan ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latief menerangkan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan konvensional maupun penyelidikan secara IT.

Selama masa penangkapan yang dilakukan selama 2 bulan ini, ada banyak kasus serupa yang terjadi. Sehingga ada 13 jenis perjudian dengan 20 tersangka. Dengan jenis permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hongkong, bakarat, roulette, judi bola, dan beberapa judi konvensional. 

Baca juga: Aplikasi Game Teratas yang Menghasilkan Uang

ilustrasi

Untuk prosesnya atau kegiatannya ini dengan omzet berbagai macam macam, dan mereka rata rata pelaku cash market, bukan bandar. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 20 pelaku atau tersangka perjudian itu rata-rata adalah pemasang. Selain judi sutil, ada juga pelaku perjudian online. Bahkan ada pengepul bandar yang pendapatannya perbulan mencapai Rp 80 juta. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 laptop, 20 smartphone, uang sejumlah 4 juta, catatan rekap pemasang togel, buku tabungan serta kartu ATM. Para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 atau pasal Undang-Undang No 7 Tahun 74 tentang dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sumber: www.jawapos.com